Uncategorized

Waktu Paling Tepat untuk Menguburkan Jenazah, Harus Di segerakan?

PELANGI KOIN –Waktu Paling Tepat untuk Menguburkan Jenazah, Harus Di segerakan? Dalam agama Islam, menguburkan jenazah sudah diatur tata cara dan adabnya, termasuk waktu untuk menguburkan jenazah. Umumnya, jenazah memang harus dikuburkan sesegera mungkin. Namun, ternyata ada beberapa ketentuan waktu yang tepat dan dilarang untuk menguburkan jenazah. PELANGI KOIN 

Selain itu, menguburkan jenazah juga gak bisa sembarangan. Ada adab dan etika yang harus kamu patuhi. Lantas, kapan waktu paling tepat untuk menguburkan jenazah? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Waktu paling tepat untuk menguburkan jenazah

Menguburkan jenazah jadi salah satu kewajiban kita sebagai umat Muslim, khususnya ketika ada saudara sesama Muslim meninggal dunia. Menurut buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif oleh Ustaz Rusdianto, perkara menguburkan jenazah sudah tercantum dalam Al-Mursalat ayat 25-26. PELANGI KOIN 

“Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati.”

Selain itu, Ustaz Rusdianto juga menjelaskan dalam bukunya terkait waktu paling tepat untuk menguburkan jenazah. Dalam Islam, menguburkan jenazah sebaiknya di lakukan sesegera mungkin. Sebagaimana yang tercantum juga dalam hadis,

Ibu Umar menyatakan Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakannya ke kuburnya.”

Oleh sebab itu, proses pemakaman jenazah dalam Islam memang sebaiknya di lakukan sesegera mungkin. Perihal penyegeraan ini pun berhubungan dengan kondisi para ahli waris. Jika di tunda-tunda, maka para ahli waris pun akan merasakan kesedihan yang berlarut-larut.

2. Apakah ada waktu yang di larang untuk menguburkan jenazah?

Waktu Paling Tepat untuk Menguburkan Jenazah, Harus Disegerakan?

Meskipun ada anjuran untuk menguburkan jenazah sesegera mungkin, kita juga harus mengetahui adab lainnya. Ternyata, ada waktu yang gak di sarankan untuk menguburkan jenazah, yaitu di malam hari. Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa juga menjelaskan hal ini. Riwayat ini di keluarkan oleh Imam Muslim dan lainnya, dari Jabir RA, PELANGI KOIN 

“Disebutkan kepada Nabi SAW bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikebumikan pada malam hari. Beliau mengecamnya, dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau mensalatkannya, kecuali karena darurat dan keterpaksaan.”

Dalam Syarah Muslim, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan mengubur jenazah pada malam hari di karenakan akan sedikit orang yang menghadiri salat jenazahnya. Namun, jika memang ada uzur yang harus menyegerakan pemakaman, maka tidak apa-apa untuk di kuburkan di malam hari. Ada juga pendapat lain dari para ulama Syafi’iyah bahwa boleh saja untuk menguburkan jenazah di malam hari.

3. Adab menguburkan jenazah

Saat menguburkan jenazah, ada beberapa adab dan etika yang harus kamu tahu. Ini dia adab menguburkan jenazah mengutip dari buku Rahasia Kedahsyatan Basmallah oleh Sulistyawati Khairu.

  • Gak boleh menguburkan seorang Muslim oleh non-Muslim, begitu juga sebaliknya
  • Menguburkan mayat di tempat pemakaman, kecuali bagi mereka yang mati syahid
  • Gak dianjurkan untuk menguburkan di waktu tertentu, misalnya malam, kecuali dalam keadaan darurat
  • Wajib memperdalam liang kubur, memperluas, dan memperbaikinya
  • Jika dalam kondisi darurat, maka diperbolehkan menguburkan jenazah berjumlah dua atau lebih dalam satu lubang
  • Laki-laki bertugas menurunkan mayat, meskipun jenazahnya perempuan
  • Para wali dari jenazah gak berhak menurunkan
  • Meletakkan jenazah di atas sebelah kanan, wajah menghadap kiblat, dan kedua kakinya telentang ke kanan serta kiri kiblat
  • Meletakkan jenazah yang dikubur dengan basmalah

Itu dia penjelasan terkait waktu penguburan jenazah yang tepat. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru untukmu, ya! PELANGI KOIN 

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *