Uncategorized

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?

PELANGI KOIN – Memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan dapat di sebut juga sebagai masturbasi . Ada banyak penjelasan ulama terkait hukum masturbasi bagi perempuan. Mulai dari yang haram, makruh, hingga di perbolehkan dengan syarat. PELANGI KOIN

Secara definisi, masturbasi di sebut juga sebagai istimna, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Itulah kenapa, memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan juga bisa di kategorikan sebagai masturbasi. Lantas, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah, yuk!

1. Masturbasi yang hukumnya di haramkan

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi sex toys (pexels.com/cottonbro)

Secara umum, ada beberapa pendapat terkait masturbasi tergantung kondisinya. Menurut ulama Maliki dan Syafi’i, hukum masturbasi adalah haram. Pendapat ini merujuk pada surat Al-Mukminun ayat 5-7 yang menyebutkan,

“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu [zina, dan sebagainya], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Bagi perempuan yang belum menikah, masturbasi di haramkan karena dalam syariat Islam di perintahkan untuk menjaga kemaluannya. Hal ini selaras dengan yang di sebutkan dalam surat An-Nur ayat 33,

“Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian [diri]-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Ada juga penjelasan dari ulama Mazhab Maliki yang menjelaskan hukum memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’ah [menikah], maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR. Muslim).

2. Hukum mastrubasi yang makruh

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi masturbasi (unsplash.com/deonblack)

Di sisi lain, selain haram, ada juga pendapat ulama yang menyebutkan masturbasi adalah makruh. Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu Mazm, sebagian ulama Syafi’i, dan sebagian ulama Hambali, dan sebagian ulama Hanafi. PELANGI KOIN

Mengapa di anggap makruh? Karena hukum keharamannya gak di jelaskan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis. Walau begitu, masturbasi tetap di golongkan sebagai akhlak yang gak mulia seperti di jelaskan oleh Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

3. Hukum masturbasi yang di perbolehkan dengan syarat

Hukum Memainkan Kemaluan Sendiri bagi Perempuan, Haram atau Makruh?ilustrasi masturbasi (unsplash.com/Deon Black)

Dalam kitab Fiqh ala Madzahib al Arba’ah juz 5 di jelaskan, ulama Hanafi menyebutkan hukum masturbasi memang haram. Namun, hukum masturbasi di perbolehkan dengan syarat: jika gak di lakukan, berpotensi terjerumus dalam zina dan mengganggu kesehatan fisik/mental.

Namun, pendapat di atas ternyata di anggap dhaif (gak berlaku). Ada penjelasan lain dari kitab Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu di jelaskan bahwa perbuatan masturbasi bisa menyebabkan kerusakan fisik dan psikis.

Itu dia penjelasan terkait hukum memainkan kemaluan sendiri bagi perempuan. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru untukmu, ya! PELANGI KOIN

Baca Juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Simak Penjelasannya! 

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *