Uncategorized

Terkesan Mirip Perbedaan Rujuk

Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

PELANGI KOIN Terkesan Mirip Perbedaan Rujuk Perceraian di anggap sebagai solusi bagi pasangan yang sudah menyerah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, penyesalan bisa muncul di kemudian hari dan muncul niatan untuk membina hubungan kembali padahal sudah bercerai. PELANGI KOIN

Rujuk dan menikah ulang bisa di lakukan untuk menjalin kembali hubungan pernikahan yang sudah putus karena perceraian. Meski terkesan mirip, rujuk dan menikah ulang ternyata punya ketentuan yang berbeda. Mari simak perbedaan rujuk dan menikah ulang.

1. Rujuk bisa di lakukan asalkan belum lewat masa idah dan bukan talak tiga

Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Rujuk adalah proses kembalinya suami kepada istri yang telah di talak satu atau dua dan sang istri masih dalam masa idah. Tidak perlu di lakukan akad nikah ulang, rujuk bisa di wujudkan lewat ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli istri dengan niat rujuk.

Perlu di perhatikan, rujuk hanya bisa di lakukan jika talak yang di jatuhkan suami adalah talak satu atau dua serta belum lewat masa idah. Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya, entah karena kematian atau perceraian. PELANGI KOIN

Lamanya masa idah bagi perempuan yang di tinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Sementara bagi perempuan yang di ceraikan lewat putusan pengadilan, masa idahnya adalah 90 hari jika putusan di jatuhkan saat dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan 3 kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari apabila resmi bercerai dalam kondisi sedang haid.

Baca Juga: 5 Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan

2. Menikah ulang bisa di lakukan jika sudah lewat masa idah dan jatuhnya talak tiga

Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Jika pasangan yang telah bercerai ingin bersatu kembali, namun sudah lewat dari masa idah, maka wajib di lakukan pernikahan ulang. Dengan catatan, talak yang di jatuhkan adalah talak satu atau dua. Prosesi akad nikah ulang ini juga wajib di hadiri wali dan saksi. 

Pernikahan ulang juga bisa di lakukan oleh pasangan yang telah bercerai di mana suami menjatuhkan talak tiga pada sang istri. Namun, pernikahan ulang tidak bisa langsung terjadi begitu saja. Akad nikah ulang baru bisa di lakukan jika mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain dan pernikahannya tidak di rekayasa, lalu berstatus janda karena bercerai dengannya.

3. Macam-macam talak

Terkesan Mirip, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

Dalam Kumpulan Hukum Islam (KHI), di jelaskan tentang jenis-jenis talak dan status hukumnya sebagai berikut:

  • Talak raj’i adalah talak satu atau dua, di perbolehkan rujuk selama istri masih dalam masa idah.
  • Talak ba’in sugra adalah talak yang tidak boleh di rujuk, tapi bisa melakukan pernikahan baru dengan mantan suami/istri.

Itu tadi perbedaan rujuk dan menikah ulang beserta ketentuan pelaksanaannya. Pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan rujuk atau menikah ulang. Jika di rasa sebagai solusi yang terbaik, semoga bersatunya kembali kedua belah pihak dalam ikatan pernikahan membawa keberkahan. PELANGI KOIN

cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *